Barawng Bukti Judi togel di Lamasi Luwu
#

Judi Togel, Dua Warga Lamasi Diringkus Polisi

Selasa, 02 April 2019 | 18:30 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel/kupon putih digulung unit Resmob Polres Luwu, di Dusun Se’pon, Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Kedua pelaku tersebut yakni Yunus alias Pak Lilis bersama Panus alias Pak Alma ditangkap Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Sulkadri.

pt-vale-indonesia

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam dalam penyampaiannya ke awak media, Selasa (2/4/2019), mengungkapkan kronologis penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku judi togel tersebut pada Minggu (31/3/2019) lalu.

“Tim Resmob melakukan penangkapan langsung di rumah salah satu pelaku tersebut, dan saat digeledah, Polisi menemukan Beberapa barang bukti Seperti Buku Togel dan lainnya,” ungkap Faisal.

Kedua Pelaku paruh baya tersebut berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 lembar kertas rekapan nomor, 2 lembar buku untuk rumus nomor, 2 lembar kertas Tabel SHIO, 1 lembar kertas tabel nomor, 4 buah pulpen, 4 unit Handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- milik kedua pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Luwu guna proses lebih lanjut.(*)


BACA JUGA