Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Nasib Honorer Pemprov Sulsel, Jadi Ujung Tombak Tapi Tak Dapat Uang Lembur

Selasa, 02 April 2019 | 13:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Nasib tenaga kontrak atau honorer yang ada di lingkup Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan begitu miris. Mereka yang selama ini menjadi ujung tombak, bekerja di lapangan dan terkadang harus lembur sampai malam hari tapi mendapat perlakuan yang berbeda dengan pegawai berstatus PNS.

Saat ini Pemprov Sulsel tengah menyusun peraturan gubernur untuk kembali memberlakukan uang lembur dan uang makan lembur. Hanya saja dua tambahan tunjangan ini hanya akan berlaku bagi pegawai berstatus PNS.

pt-vale-indonesia

“Ini tidak adil, selama ini kami yang kerja keras di lapangan menjalankan perintah dari pimpinan. Tapi kami malah tak dapat uang lembur dan uang makan, padahal kalau hanya berharap dari gaji itu sangat sedikit dibanding dengan mereka (PNS),” kata salah seorang honorer di lingkup Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan aturan uang makan dan uang makan lembur hanya berlaku untuk ASN. Sementara untuk honorer tidak berlaku.

“Hanya ASN karena dalam gaji honorer sudah termasuk komponen biaya lainnya. Makanya gajinya harus sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Arwien kepada Gosulsel.com, Senin (1/4/2019) kemarin.

Meski demikian, honorer masih bisa menerima tunjangan jika melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Nilai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk honorer dihitung mengacu pada golongan terendah di PNS yaitu golongan 1.

Seperti diketahui, ASN lingkup Pemprov akan kembali mendapatkan uang lembur setelah tahun 2018 lalu dihapus. Alasannya karena dianggap sudah terakomodir dalam TPP yang berbasis single salary.

Besaran uang lembur dan uang makan lembur ini dibedakan berdasarkan golongan ASN. Untuk uang lembur Golongan 1 Rp13.000/jam, Golongan II Rp17.000/jam, Golongan III Rp20.000/jam dan Golongan IV Rp25.000/jam. Sementara uang makan lembur Golongan 1 dan II Rp35.000/ hari, Golongan III Rp37.000/hari, serta Golongan IV Rp41.000/hari.

Pembayaran kedua tunjangan tambahan ini, kata Arwin tetap dilakukan dengan sistem non-tunai. Soal penambahan anggaran belanja pegawai, Arwin menyebutkan tak jadi masalah.(*)


BACA JUGA