Sita Dua Mobil Kades Bategulung, Polisi: Kami Duga Sebagai Kenikmatan Hasil Korupsi
GOWA, GOSULSEL.COM – Usai menetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo Selatan, Muhammad Said atau MS (59) kini Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti yang diduga hasil penyalagunaan Dana Desa.
“Satuan Reskrim Polres Gowa melakukan penyitaan terhadap dua benda bergerak yang kita duga sebagai sebuah kenikmatan dari hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa MS,” ujar Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, Selasa (2/4/2019).
Lanjut Akbp Shinto Silitonga, dua jenis mobil Honda CR-V tahun 2007 dan Honda Accord tahun 2009 tersebut disita lantaran kedua jenis kendaraan roda empat tersebut dibeli oleh tersangka dalam kurun waktu 2016 dan 2017.
“Ini polisi melakukan penyitaan karena mobil ini dibeli dalam kurun waktu 2016-2017 artinya masuk dalam tempo ketika tersangka MS menjabat sebagai kepala desa,” lanjutnya.
Selain menyita dua unit mobil tersebut, Akbp Shinto Silitonga juga mengatakan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh MS dan akan menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga hasil penyalagunaan dana desa.