Polisi menyita dua unit mobil milik kepala desa Bategulung, Selasa (2/4/2019)

Sita Dua Mobil Kades Bategulung, Polisi: Kami Duga Sebagai Kenikmatan Hasil Korupsi

Selasa, 02 April 2019 | 18:06 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Penyidikan tidak hanya fokus pada dua benda bergerak ini, tetapi polisi juga akan mendalami bukti benda-benda lainnya termasuk kenikmatan dalam bentuk tidak bergerak misalnya tanah dan bangunan.

pt-vale-indonesia

Dengan demikian penyidikan terus berlanjut pada penyitaan benda-benda tersebut karena di dalam UU Tidak Pidana Pencucian T (TPP) ada asas pembuktian terbalik. Artinya penyidik gencar melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan. “Penambahan harta yang tidak wajar ini maka penyidik akan melakukan tersus-menerus,” jelasnya.

Tersangka MS pun akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilapis dan pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah pekerjaan paving  blok yang tidak selesai 100 persen, renovasi kantor desa, pemasangan deukker, dan jalan tani yang sama sekali tidak dikerjakan.

Selain itu, pembayaran tunjangan kepala dusun, insentif RT, RW, PKK kader pesyandu, honorarium tripides, tunjangan aparat, tidak mentransfer dana desa Bumdes, dan tidak menyetor uang pajak.

“Ini di atas kertas ada itu seolah-olah, kemudian menjadi persyaratan untuk penyerap tapi faktanya setelah kita lakukan pengcekan di dalam tidak ada itu,” tambahnya.(*)

Halaman: