Salah satu suasana tempat hiburan di Jalan Nusantara.

Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Menjelang Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Ditutup

Kamis, 02 Mei 2019 | 18:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Wali Kota dengan nomor 435/141/S.edar/Dispar/v/2019. Surat edaran tersebut berisi imbauan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan di Makassar selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin a diatur antara lain, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyani keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria, wajib ditutup paling lambat Hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 pukul 02.00 Wita atau Hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 dini hari.

pt-vale-indonesia

“Kegiatan usaha yang dimaksud tersebut dapat dibuka kembali Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2019 pukul 07.00 Wita,” ujar Kabag Humas Pemkot Makassar, Muhammad Roem, Kamis (2/5/2019).

Adapun aktifitas Usaha Bola Sodok (Bilyard) juga dapat dilaksanakan setelah pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita kemudian pagi hari mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita.

“Tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan, khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman (rumah makan, bar, restoran), dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk tidak melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

Poin selanjutnya, usaha-usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa islami selama Bulan Suci Ramadan.

“Apabila ada pelanggaran terhadap peraturan yang sudah diatur dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA