Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H. Muchlis membuka pembahasan draft/rancangan awal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Non Keuangan dan Non Kepegawaian (NKNK) Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2019 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Jumat (3/5/2019)

Sekda Gowa Buka Pembahasan Draft JRA NKNK 2019

Jumat, 03 Mei 2019 | 16:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H. Muchlis membuka pembahasan draft/rancangan awal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Non Keuangan dan Non Kepegawaian (NKNK) Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2019 yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Jumat (3/5/2019).

H Muchlis dalam sambutannya mengatakan bahwa kearsipan dalam suatu organisasi mempunyai peranan yang sangat penting yakni sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan dalam melaksanakan tugas pemerintah.

pt-vale-indonesia

“Oleh karena itu, mengingat pentingnya peran tersebut alangkah baiknya mulai dari sekarang kita perlu mengusahakan peningkatan dan penyempurnaan kearsipan kita secara optimal agar dapat berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan (Retensi) jenis arsip, dan keterangan yang merupakan rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah arsip tersebut sudah bisa dimusnahkan atau dipermanenkan.

“Jadi penyusunan draft JRA ini merupakan pedoman atau tolak ukur yang harus dimiliki oleh para pengelola arsip disetiap lembaga atau pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip,” ungkap Sekda Gowa.

Tak hanya itu, mantan Kepala Bappeda Gowa ini membeberkan 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pencipta arsip. 

“Kedua hal tersebut yakni, pertama, kepentingan pencipta arsip itu sendiri dalam menjamin akuntabilitas untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, kedua, pencipta arsip perlu memperhatikan nilai kesejarahan apakah arsip tersebut menjadi representatif atau bersifat statis,” ujarnya di hadapan seluruh peserta penyusun JRA.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelola Arsip, Ismail YP, Gowa menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya rancangan jadwal retensi arsip (JRA) fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian (NKNK).

“Kegiatan ini merupakan pembahasan draft awal JRA yang selanjutnya setelah pembahasan awal ini akan dilaksanakan lagi rapat-rapat finalisasi rancangan JRA fasilitatif NKNK,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penyusunan JRA NKNK meliputi beberapa urusan, mulai dari urusan perencanaan, urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, kepustakaan, teknologi informasi dan komunikasi serta pengawasan.(*)