Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Somba Opu, Hasanuddin Ahmad Dg Pawero

PAC Demokrat Somba Opu Minta KPU Lakukan PSU di TPS 62 dan 63 Paccinongang

Minggu, 05 Mei 2019 | 11:17 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Somba Opu, Hasanuddin Ahmad Dg Pawero meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Paccinongang.

Hasanuddin Ahmad Dg Pawero dua TPS yang ia usulkan untuk melakukan PSU adalah TPS 62 dan 63 Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu. Ia menilai bahwa di dua TPS tersebut terjadi indikasi kecurangan dan kekeliruan dalam proses pemungutan suara.

pt-vale-indonesia

“Jadi saya selaku ketua PAC Kecamatan Somba Opu dari Partai Demokrat dengan adanya indikasi kecurangan yang di TPS 62 dan 63 itu di mana C 1 pleno tidak ada di dalam kemudian pengakuan Ketua KPPSnya bahwa ada disaksikan oleh beberapa petugas. tapi sampai diperhitungan PPK tidak ada,” jelasnya.

Lanjut Hasanuddin Ahmad Dg Pawero, ia menduga, C1 sudah dikeluarkan dan diisi dengan C1 kosong ketika rekap di lakukan di Balla Lompoa.

Tak hanya itu, Hasanuddin Ahmad Dg Pawero juga menyebutkan indikasi kecurangan lain yang ditemukan adalah adanya pemilih dari luar Kabupaten Gowa yang memilih di TPS 63.

“Sesuai laporan KPPSnya itu bahwa ada mahasiswa 85 orang yang berKTP makassar ikut memilih di sana, ini juga salah atau bentuk kecurangan,” ungkapnya.

Dengan adanya indikasi kecurangan, Hasanuddin Ahmad Dg Pawero yang juga Calon Legislatif Partai Demokrat nomor urut 7 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Somba Opu ini menilai bahwa hal tersebut sangat merugikan para peserta pemilu bukan hanya merugikan Partai Demokrat saja.

“Saya di sini selaku pengurus Partai Demokrat tetapi juga caleg, tapi saya mengesampingkan caleg saya dulu, saya mengutamakan partai dan caleg teman, ini bukan hanya Yang dirugikan tapi seluruh caleg-caleg dari partai manapun yang dirugikan .Oleh karena itu, kita sarankan kalau bisa, kalau memang mengatakan bahwa waktunya sudah tidak ada lagi jalan, maka kita giring ke KPU, KPU mengadakan PSU ulang,” ungkapnya.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa ini menganggap bahwa PSU merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan di dua TPS tersebut. Ia juga menambahkan akan menempuh jalur hukum.

“Karena kapan tidak seperti itu (PSU) tidak bisa dipecahkan. Saya kira tentu jalur hukun yang akan kita tempu pasti ada. karena ini merugikan dan ini bukan hanya Demokrat yang menuntut seperti itu tapi dari partai lain juga menuntut seperti itu. Karena tidak tertutup kemungkinan ada yang dirugikan di dalamnya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, salah seorang saksi Partai Demokrat, Andhar juga mengungkapkan saat ini kedua TPS tersebut sudah dibekukan lantaran saksi tidak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara di dua TPS tersebut.

“Iye. saksi menolak hasil rekapnya. C7 itu juga itu tidak ada di dalam kotak dia di luar, adaji C7 tapi dia di luar. Daftar pemilihnya juga tidak ada kan C7 daftar pemilih, absensinya tidak ada,” tambahnya.(*)