Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan dalam pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Makassar, Selasa (7/4/2019)

Gubernur dan Wakil Gubernur Klarifikasi Keabsahan SK ke Tim Pusat

Selasa, 07 Mei 2019 | 20:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan dalam pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur,  Makassar, Selasa (7/4/2019).

Dalam pertemuan ini, Tim Pusat meminta data dan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Keputusan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Tim kemendagri mengingatkan bahwa persoalan administrasi dalam pemerintahan itu hal wajar.

pt-vale-indonesia

“Alur arahan pelantikan antara gubernur ke wakil gubernur pada dasarnya memang tidak tertulis, berupa pesan secara lisan yang disampaikan langsung melalui pertemuan tatap muka, amanah itu disampaikan pak gubernur sehari sebelum berangkat umroh, gubernur telah menyampaikan amanah untuk membicarakan pengangkatan sekaligus melantik pejabat eselon III dan IV,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman. 

Wagub Andi Sudirman juga menjelaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan prosedur panjang sebelum SK tersebut sampai di tangannya.

“Prosedur telah dilakukan ke BKD sebelum sampai kepada keputusan, sebelum penandatanganan ada kordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran,” jelas wagub menjelaskan kronologinya. 

Tim Pusat sendiri akan mengkaji lebih lanjut tentang peraturan pendelegasian kerja di instansi pemerintahan yang dinilai selama ini harus terus dikaji. Mengingat  perbedaan kultur dan sistem administrasi di tiap pemerintahan provinsi sering menimbulkan kegaduhan akan kebijakan yang dikeluarkan. 

Wagub Andi Sudirman Sulaiman juga berharap agar jangan ada pihak yang mempolitisasi hubungan yang terjaga antara gubernur dan wakil gubernur hanya karena persoalan ini.

“Tidak ada perpecahan atau tandingan antara gubernur dan wakil gubernur, kebijakan yang keluar merupakan hasil koordinasi dan pertimbangan matang yang kami lakukan, tidak ada niat atau upaya inkonstitusional, pemerintahan ini sebuah sistem, bukan milik personal,” tegasnya.(*)