#Menuju Parlemen 2019
Jika Imran Tenri Tata Menggugat, KPU Dinilai Punya Perlawanan Kuat
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kisruh internal caleg Golkar di daerah pemilihan Sulsel II atau Makassar B diprediksi bakal berujung di MK.
Hal ini bukan tanpa alasan, lantaran Caleg yang merasa dirugikan, Imran Tenri Tata masih belum puas dengan hasil putusan Bawaslu Sulsel yang memerintahkan KPU Makassar membuka DAA1 Plano Kecamatan. Setelah DAA1 Plano itu dibuka, caleg nomor urut lima, Rahman Pina tetap unggul.
Jika Imran melanjutkan gugatannya ke MK, pengamat hukum Mappinawang menilai bahwa KPU akan lebih kuat menghadapi gugatan Imran. Meski begitu, peluang tetap ada bagi siapa pun yang menggugat ke MK, termasuk kasus Imran ini.
“Bisa saja. Justru penetapan versi KPU yang digugat. Setelah diprotes dan masih belum puas. MK bisa memerintahkan penghitungan ulang, atau koreksi hingga PSU,” kata Mappinawang, Senin 20 Mei.
Dijelaskan Mappinawang bahwa akan melakukan telah dengan bukti-bukti yang ada. MK juga akan mengecek proses penetapan di KPU. Semenatara dalam perjalanannya, kata dia, sudah ada gugatan di Bawaslu dan KPU Makassar sudah menjalankan perintah untuk membuka kotak.
“Nanti kalau misalnya mengulangi gugatannya di Bawaslu, maka KPU Makassar bisa menunjukkan bukti bahwa apa yang dikeberatankan oleh Imran sudah dibuka kotaknya saat rekap. Sudah dihitung dan hasil penghitungannya seperti ini. Terserah MK apakah percaya atau tidak terhadap hasil penghitungan KPU Makassar itu atau tidak,” katanya.
Dia sendiri menilai dari proses yang ada KPU bisa jadi lebih kuat. Karena kotak sudah dibuka. Maka, lanjutnya hasil proses keberatan itulah menjadi bukti KPU ke MK bahwa itu sudah selesai.
“Saya kira KPU Makassar kuat itu. Kalau sesuai dengan mekanisme PKPU. KPU akan sangat bisa membuktikan sebaliknya,” tandasnya.(*)