Kepala BPKD Sulsel Andi Arwin Azis menemui Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asran Latif di Jakarta, Senin (20/5/2019)

PP dan Pergub Rampung, Pembayaran THR PNS Pemprov Segera Dibayarkan

Selasa, 21 Mei 2019 | 11:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Polemik aturan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 akhirnya selesai. Itu setelah pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 terkait THR dan gaji 13.

Revisi yang dilakukan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing aturan tersebut. Sebelumnya proses pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS yang bersumber dari APBD dilakukan melalui peraturan daerah (Perda). Aturan ini kemudian diubah menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).

pt-vale-indonesia

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan pihaknya telah merampungkan proses konsultasi draft Pergub terkait THR dan gaji 13 di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Hari ini kita sudah difasilitasi oleh Kemendagri, besok kita sudah bawa ke Makassar. Kalau Pak Gubernur ada di Makassar langsung kita minta ditandatangani dan diberi nomor,” kata Arwin dikonfirmasi via telepon, Senin (20/5/2019).

Jika Pergub ini rampung hari Selasa, BPKD akan segera bersurat ke masing-masing OPD di hari Rabu (22/5/2019) agar segera memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) THR. Sehingga OPD yang memasukkan SPM secepatnya bisa dilakukan mulai tanggal 23 Mei.

Adapun besaran THR yang akan diterima oleh PNS sesuai PP 36 tahun 2019 sebesar satu bulan gaji pada dua bulan sebelum hari raya atau gaji bulan April. THR lingkup Pemprov Sulsel meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

“Di pasal 3 (PP 36/2019) paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum. Dan paling banyak ditambahkan tunjangan kinerja. Karena keuangan daerah kita tidak memungkinkan kita tidak masukkan tukin, dan memang ini tidak diwajibkan memasukkan tukin,” jelasnya.

Khusus 368 CPNS 2018 Pemprov, Arwin memastikan sebagian besar akan menerima THR sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang mereka terima. Hanya empat orang yang tak bisa menerima THR.

“Sebagain besar TMT-nya 1 April jadi berhak terima THR, kalau yang empat itu TMT mereka terhitung 1 Mei. Besaran untuk CPNS hanya 80 persen bukan 100 persen, itu sesuai aturan,” sebut Arwin. 

Pemprov Sulsel sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 di APBD Pokok 2019 sekitar Rp226 miliar. Alokasi anggarannya, terbagi atas Rp113.029.868.768 miliar untuk anggaran gaji ke-13 dan Rp113.158.420.7211 untuk anggaran gaji ke-14 (THR) PNS.(*)


BACA JUGA