DPO kasus pencurian pemberatan (curat) itu dihadiahi timah panah oleh anggota Unit Reskrim Polres Gowa

Mau Kabur, DPO Curat Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 23 Mei 2019 | 18:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Pelarian YS (19) berakhir di ujung peluru petugas. DPO kasus pencurian pemberatan (curat) itu dihadiahi timah panah oleh anggota Unit Reskrim Polres Gowa, Rabu (21/5).

Sebelumnya warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga itu terlibat sejumlah aksi pencurian di wilayah Kecamatan Somba Opu. YS dibekuk bersama rekannya MR (20), warga Jalan Rajawali Kota Makassar.  

pt-vale-indonesia

“Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua tersangka curat, yang bergerak secara sindikat, di mana pencuriannya dilakukan dengan memasuki rumah-rumah,” terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (23/5/2019).

YS dan MR diringkus di tempat berbeda. YS kata Kapolres terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri saat diminta petugas menunjukkan barang bukti curiannya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur itu menerangkan, tersangka dalam beraksi menyasar barang-barang yang mempunyai nilai, baik bergerak maupun tidak bergerak. Juga termasuk hewan yang bernilai di pasaran digasak.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit HP, 2 ekor kucing jenis anggora, serta 1 unit sepeda,” beber Shinto.

Dari hasil pengembangan, tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa. Mulai Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Bajeng dengan cara memasuki rumah warga. “Adapun kedua tersangka ini akan dilapis dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya,” pungkas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.(*)