Ilustrasi parcel (foto: kenesfood.com)
#

Lebaran Sebentar Lagi, ASN Maros Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Senin, 27 Mei 2019 | 14:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Jelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima bingkisan atau parcel lebaran. Larangan ini tidak hanya bagi pejabat saja tapi seluruh ASN dan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/17/ITDA tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Maros Baharuddin mengatakan, ASN dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

pt-vale-indonesia

“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan resiko sanksi pidana,” ujarnya.

Baharuddin yang juga Plt Sekda Maros menjelaskan, apabila ASN menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah.

“Jadi nanti dalam pelaporannya disertai dengan penjelasan data pemberi dan taksiran harga dan dokumentasi penerimaannya, selanjutnya UPG menerima pelaporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut,” bebernya.

Selain gratifikasi, ASN juga dilarang mengajukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasnamakan OPD dan masyarakat, perusahaan atau lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Kan sudah ada THR yang kemarin sudah cair jadi jangan lagi minta-minta THR,” pungkasnya.(*)