Pelaksana Direktur Utama Perusda Sulsel, Taufik Fakruddin

Pembahasan Perda Molor, Kinerja Perusda Sulsel Terhambat

Kamis, 30 Mei 2019 | 15:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel menjadi Perseroan Terbatas (PT) belum rampung. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi alas hukum pembentukan Perseroda belum ada.

Padahal pengusulan perda tersebut telah dilakukan oleh DPRD Sulsel pada tahun 2018 lalu. Tahun ini perda Perseroda tersebut masuk sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) namun belum dibahas-bahas.

pt-vale-indonesia

Pelaksana Direktur Utama Perusda Sulsel, Taufik Fakruddin menyebutkan kendala utama penyusun perda tersebut karena naskah akademik dari Biro Ekonomi Setda Sulsel belum rampung. Pihaknya sendiri telah menyelesaikan rencana bisnis Perseroda nantinya.

“Sudah berjalan, cuman saya menilai tidak terlalu cepat progresnya. Padahal untuk sebuah perjuangan panjang ke depan ini sangat dibutuhkan status badan hukum. Saya sudah konsultasi dengan DPRD provinsi dan memang pihak DPRD provinsi sudah sangat menunggu,” kata Taufik, Kamis (30/5/2019).

Dengan adanya sekda defenitif yang baru, Taufik meminta agar usulan pembahasan Perda Perseroda bisa dipercepat. Pihaknya bahkan telah menemui Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani dan mengantarkan langsung surat terkait permintaan pengusulan perda tersebut dipercepat.

“Kita sudah tandatangani sekitar 10 MoU. Para partner atau investor yang akan bekerjasama dengan perusda ini kan mereka inikan profesional. Lalu profesional itu sebenarnya dengan badan hukum perusda sebenarnya tidak terlirik,” jelasnya.

“Kenapa tidak terlirik karena hampir secara umumlah kalau dengan kondisi perusda, intervensi dengan A, B, C atau D terlalu banyak. Tapi kalau berubah menjadi perseroda atau PT maka profesionalisme juga akan kuat di perusahaan daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani mengakui akan segera memproses usulan Perusda Sulsel. Pihaknya bahkan sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan status tersebut.

“Hanya saja, saya kira tinggal tunggu waktu ketemu di DPRD. Saya kira memang DPRD nda bisa lepas karena ini menyangkut kepentingan bersama. Ini ada pernyataan modal ini jadi harus hati-hati,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA