Kepala Inspektorat Sulsel, Luthfi Nasir

Usai Dicopot dari Inspektur Sulsel, Lutfie Bantah Tuduhan Gubernur

Kamis, 13 Juni 2019 | 14:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir akhirnya angkat bicara atas pencopotan dan semua fitnah yang dituduhkan padanya. Ia pun membeberkan dan mengklarifikasi semua tudingan buruk kepadanya. 

Pertama soal pernyataan Bunyamin Arsyad, Staf Khusus Bidang Media Gubernur Sulsel yang menyampaikan jika Pak Gubernur mencopot Kepala Inspektorat karena dikeluhkan stafnya. 

pt-vale-indonesia

Pada tudingan ini, Lutfie dituding auditornya mengeluh semua bahwa percuma kita melakukan audit kalau tidak maksimal, serta semua orang dalam resah.

“Kalau dikatakan seluruh auditor mengeluh saya sangat heran dan perlu dipertanyakan apakah benar seluruh auditor? Ataukah cuma segelintir? Kalau ada rasa kurang puas dalam gaya kepemimpinan saya selama menjabat, saya kira adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi, namun selama saya menjabat ruang komunikasi dengan seluruh pejabat struktural eselon III, sekretaris, para Irban, eselon IV, dan seluruh auditor saya buka seluas-luasnya,” ujarnya. 

Selanjutnya, mantan Kabiro Hukum Pemprov Sulsel itu juga menanggapi komentar yang menyatakan percuma kita lakukan audit kalau tidak maksimal. 

“Menurut hemat saya, hal tersebut perlu dikembalikan ke auditor itu sendiri karena secara teknis mereka yang terjun langsung. Para auditor, berdasarkan kewenangan, profesionalisme, dan tanggung jawabnya ada pada mereka. Setiap pemeriksaan ada tim yang ditugaskan terdiri dari supervisor, dalnis anggota-anggota tim yang mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing, ada PKA sebagai acuan pemeriksaan, dan KKP-nya sebagai acuan,” jelasnya.

“Dan saya serahkan semuanya kepada timnya, karena mekanisme dan prosedurnya seperti itu. Saya tidak pernah mengintervensi hasil dari pemeriksaan timnya. Nanti pada final hasil pemeriksaan saya minta diekspose bersama timnya, dengan pertimbangan bahwa produk LHP sebagai produk administrasi Inpektorat,” lanjutnya. 

Menurut Lutfie, LHP harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek formil maupun materil, karena jangan sampai produk yang dikeluarkan cenderung mendzholimi dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. 

Selain itu, ia juga menyampaikan, sebelum LHP diterbitkan terlebih dahulu Obrik yang diperiksa diberikan pokok-pokok temuan dan diberikan hak untuk menanggapi jika tanggapan dianggap relevan oleh tim auditor. 

“Temuan tersebut dapat dihilangkan dalam LHP sesuai prosedur,” ungkapnya.(*)