Ketua Komisi C DPRD Makassar yang juga Anggota panitia khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perawat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rahman Pina tiba-tiba interupsi saat rapat di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (11/1/2019).

Dewan Sayangkan Oknum yang Tutup Akses ke Tempat Ibadah

Rabu, 19 Juni 2019 | 09:10 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar menyayangkan oknum yang melakukan pemagaran atau penutupan sebidang tanah yang terletak di belakang Kantor Dinas Sosial, jalan tembus Pangayoman dan Jalan Boulevard, Makassar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Rahman Pina. Dimana pemagaran yang dilakukan oknum tersebut juga menutup akses menuju ke Masjid Al Mu’awanah Sosial, salah satu Masjid yang tidak jauh daei Kantor Karang Taruna Sulsel.

RP, akronim Rahman Pina mengatakan, bahwa ada aksi sepihak yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dengan menutup atau membangun pagar di lokasi tersebut. Menurutnya sangat keliru.

“Pertama, sampai sekarang fasilitas itu masih dianggap fasilitas umum meskipun sengketa. Kedua, saya kira tidak bisa dibenarkan untuk menutup akses ke tempat ibadah, oleh karena itu Pemkot harus bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran pagar yang dimaksud,” ucapnya.

Hanya memang, menurut dia, tentu lebih baik jika pembongkaran dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. “Karena dalam agama apapun sangat menghargai dan tidak mentolerir orang-orang yang menghalangi untuk beribadah,” tutur dia.

Masih lanjut RP, dirinya sangat berharap agar pemagaran tersebut segera dibongkar. Supaya kedepan tidak menjadi isu yang sensitif.

Selain itu, RP juga mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait. Dewan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat.

“DPRD Makassar akan memanggil pihak-pihak terkait, Pemkot, Camat tapi sampai sekarang tidak kita tau siapa yang pagar itu,” tandasnya.(*)


BACA JUGA