Gagal Jadi Sekda, Jufri Incar Dua Jabatan di Kementerian
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Jufri Rahman kembali mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) madya di lingkup kementerian.
Tak tanggung-tanggung, Jufri langsung mendaftar di dua tempat sekaligus. Pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Khusus di Kemendagri Jufri sudah melewati tahap pertama yaitu seleksi berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Selanjutnya mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel ini akan mengikuti tes kompetensi 24-26 Juni di Kantor Kemendagri.
Jufri bersaing bersama tujuh orang lainnya, salah satunya Plt Dirjen Otda Akmal Malik. Ini merupakan kedua kalinya Jufri mengikuti seleksi di Kemendagri. Sebelumnya dia mendaftar untuk jabatan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, namun hanya sampai tahap tes kompetensi.
Sementara itu, untuk seleksi di Kemenpan-RB baru memasuki tahapan pendaftaran. Jufri mengakui dirinya sudah memasukkan berkas lamaran ke Kemenpan-RB. Pengunjung tahapan seleksi administrasi sendiri baru diumumkan 21 Juni mendatang.
“Iyya sudah dimasukkan. Belum tahu (kapan tesnya) karena pengumuman seleksi berkas saja belum selesai,” kata Jufri, Rabu (19/6/2019).
Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mendukung penuh langkah Jufri Rahman mendaftar lelang jabatan di kementerian. Terbukti, dia mengeluarkan surat izin dua kali bagi Jufri.
“Sudah dua kali saya kasih izin dan tidak boleh gagal dua kali. Saya itu berpikiran positif, semakin banyak putra Sulsel berkiprah di level nasional semakin baik,” kata Nurdin.
Seperti diketahui, Jufri juga telah mengikuti seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah provinsi Sulsel. Meski meraih nilai tertinggi, Jufri gagal menjadi sekda setelah Abdul Hayat Gani yang ditetapkan menjadi Sekda melalui SK Presiden Indonesia. (*)