Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa

Pasca Lebaran Puluhan Istri Gugat Cerai Suaminya, Ahmad Nur: Bukan Karena Reunian

Kamis, 20 Juni 2019 | 17:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pasca lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi, dari 57 kasus perceraian di Kabupaten Gowa, Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa mencatat 44 cerai gugat diantaranya diajukan oleh istri.

“Rinciannya 44 cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh istri, serta 13 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami,” ujar Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Ahmad Nur.

pt-vale-indonesia

Ditanya soal faktor reunian, Ahmad Nur mengatakan tidak sangkut pautnya dengan hal tersebut. Menurutnya ada berbagai faktor yang memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Gowa.

“Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perselisihan kedua belah pihak secara terus menerus, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial,” ungkap Ahmad Nur.

Namun menurutnya, yang dominan adalah masalah ekonomi. Selain itu, pernikahan di usia muda. “Ada juga gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial,” tambah Ahmad Nur.

Walaupun demikian, pihaknya juga selalu berupaya melakukan mediasi apabila ada pihak yang mengajukan cerai. Pengadilan agama selalu berusaha memberi jalan damai setiap kali ada gugatan perceraian.

“Kami juga berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak kami mediasi. Kami lakukan upaya mediasi. Siapa tahu mereka masih bisa mempertahankan rumah tangganya. Siapa tahu perceraian yang mereka ajukan hanyalah dipicu perselisihan sepele. Atau hanya emosi sesaat lalu mengajukan cerai,” katanya.(*)