Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama jajaran PT PLN Persero di Safety Indication Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili-Bili, Sabtu (22/6/2019)

Pemkab Bakal Hentikan Pengurusan Rekomendasi Operasi Tambang Baru di Gowa

Sabtu, 22 Juni 2019 | 22:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberhentikan permohonan rekomendasi izin operasi tambang baru. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga kondisi Bendungan Bili-Bili di Kecamatan Bontomarannu agar tidak terjadi pendangkalan secara cepat.

Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni mengatakan bahwa kondisi Bendungan Bili-Bili saat ini terjadi pendangkalan dengan sangat cepat. Apalagi Bendungan Bili-Bili ini menjadi penyuplai air untuk distribusi listrik pada PLTA Bili-Bili yang menyuplai sebanyak 19.400 Kw. 

pt-vale-indonesia

“Pendangkalan Bendungan Bili-Bili ini ditargetkan 50 hingga 60 tahun ke depan tapi jika kondisi pendangkalan yang secara cepat terus terjadi dapat mengakibatkan pertahanan bendungan tidak sesuai yang diperkirakan. Ini yang kita harus hindari,” katanya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama jajaran PT PLN Persero di Safety Indication Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili-Bili, Sabtu (22/6/2019). 

Kr Kio menyebutkan pendangkalan Bendungan Bili-Bili saat ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, diakibatkan karena longsor di Gunung Bawakaraeng, yang mana masih banyak sisa-sisa tumpukan longsor yang masih tertahan sehingga saat datang musim hujan sedimen tersebut turun perlahan-lahan ke bendungan. Meski hal tersebut telah diminimalisir Kementerian PU dengan membangun sand pocket penahan sedimen. 

Kedua, karena aktivitas tambang liar atau galian C, termasuk pula tambang yang memiliki izin. Olehnya, saat ini Bupati Gowa telah sepakat tidak akan mengeluarkan rekomendasi bagi penambang-penambang baru. Di samping terus mengawasi dan melakukan sidak kepada pengoperasian tambang ilegal, karena ini sangat memengaruhi kondisi bendungan. 

“Kewenangan pengoperasian tambang saat ini tidak lagi pada pemerintah daerah karena telah ditarik ke pemerintah provinsi, hanya saja terkait persoalan pemberian rekomendasi izin masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tapi sekarang tidak akan lagi dikeluarkan rekomendasi izin tersebut,” terangnya. 

Selain itu, kerusakan hutan di hulu yang bisa mempengaruhi terjadinya pendangkalan di Bendungan Bili-Bili secara cepat. Dengan melihat kondisi ini maka seluruh pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder terkait harus bertanggungjawab secara bersama. Termasuk pihak PT PLN karena jika terjadi pendangkalan otomatis akan mempengaruhi distribusi kelistrikan di wilayah PLTA Bili-Bili. 

Dirinya juga sangat berharap setelah pertemuan tersebut akan menjadi perhatian khusus DPR RI bagaimana mencarikan solusi yang baik untuk mengantisipasi terjadinya pendangkalan di Bendungan Bili-Bili. 

Sementara ketua rombongan dalam hal ini Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah untuk tidak lagi memberikan rekomendasi izin tambang baru. 

“Dengan melihat kondisi saat ini operasi untuk tambang baru memang harus dihentikan. Ini juga seiring dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak akan lagi mengeluarkan rekomendasi serta pemerintah provinsi yang tidak lagi memberikan izin tambang,” ujarnya. 

Sementara terkait mengantisipasi terjadinya pendangkalan Bendungan Bili-Bili yang terjadi secara cepat akan kembali dibahas dan dibicarakan di tingkat komisi. Termasuk merekomendasi penganggaran baik di tingkat nasional melalui APBN maupun di daerah.

“Termasuk juga pihak-pihak terkait seperti PT. PLN harus juga menganggarkan untuk hal ini,” lanjut Tamsil. 

Ia menambahkan, kunjungan Komisi VII DPR RI ini juga untuk memantau langsung sistem pengoperasian kelistrikan yang ada di wilayah PLTA Bili-Bili. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Prof Winarni Dien.(*)