Ketua DPRD Sulsel, HM Roem mengetuk palu pengajuan hak angket sebagai syarat memenuhi syarat, pada Paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019)

Ketuk Palu, Dewan Resmi Ajukan Hak Angket

Senin, 24 Juni 2019 | 15:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ketua DPRD Sulsel, HM Roem mengetuk palu pengajuan hak angket sebagai syarat memenuhi syarat, pada Paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019).

Dari 64 anggota DPRD yang hadir pada paripurna itu, 4 orang menolak hak angket dan hanya mengusulkan interplasi, 60 lainnya sepakat.

pt-vale-indonesia

Mereka yang megusulkan interplasi, 3 dari Fraksi PAN masing-masing Irfan AB, Muchtar Badewing dan Usman Lonta. Satu dari Fraksi Hanura Alexander Palinggi.

Sementara syarat diterimanya hak angket adalah 2/3 dari peserta paripurna atau setara dengan 43 orang.

Ketua DPRD Sulsel, HM. Roem mengatakan, hak angket adalah bagian dari fungsi pengawasan dewan.

“Kan siapa lagi yang memberikan pengawasan ke Pemerintah Gubernur kalau bukan komisi. Satu-satunya adalah menggunakan hak yang sudah diberi oleh Undang-undang,” kata Roem usai memimpin rapat.

Dia melanjutkan, sejak hari ini Pansus Hak Angket terbentuk. Hanya memang ke depan akan berembuk soal struktur. Semua Fraksi akan diminta untuk mengutus anggotanya tergabung dalam Pansus.

Ditambahkan Roem, bahwa per hari ini, Pansus Hak Angket diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan alasan pengajuan hak angket.(*)


BACA JUGA