Hak Angket Bergulir, Pakar Hukum Sebut Komunikasi DPRD dan Gubernur Tidak Sehat

Selasa, 25 Juni 2019 | 18:43 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sidang paripurna DPRD Sulsel menyimpulkan keputusan meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (24/6/2019) kemarin.

Dimana ada 60 anggota DPRD Sulsel yang menyetujui penggunaan hak angket tersebut.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab menilai keputusan tersebut tidak relevan. Dengan melihat alasan-alasan DPRD, cenderung gegabah menggunakan hak angket.

Sehingga kata dia, yang paling menurut dia, hanya soal komunikasi saja antara DPRD Sulsel dengan gubernur yang belum sehat.

“Seharusnya saling menghargai dan menghormati tugas fungsi dan wewenang masing-masing,” jelas Olleng, sapaanya, Selasa (25/6/2019).

Apalagi dengan melihat hal-hal yang menjadi dasar DPRD sampai menggunakan hak angket.

“Jika yang disoal hanya pelantikan pejabat oleh wagub dan mutasi pegawai dari Bantaeng dan Bone, itu tidak ada dampaknya ke masyarakat tapi ke individu ASN,” katanya.

Kemudian lanjut Olleng, dugaan adanya KKN di Pemprov Sulsel, menurut dia, seharusnya disampaikan ke penegak hukum.

“Dan soal kurangnya serapan anggaran, mestinya DPRD sulsel tanya saja ke gubernur dan OPD terkait dalam rapat bersama. Tidak perlu pakai hak angket kalau hanya seperti itu,” jelasnya.

Jika serapan anggaran menjadi alasan penggunaan hak angket, lanjut Olleng, hampir semua kabupaten/kota pun akan melakukan hal itu. “Hampir semua kabupaten/kota terjadi hal serupa (kurang serapan anggaran),” jelasnya.

Walau hak angket adalah hak DPRD, namun kata dia, apakah penggunaannya relevan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan gubernur atas kebijakan pemprov.

“Jika mengamati poin-poin alasan pengajuan hak angket DPRD Sulsel lebih tepatnya menggunakan hak interpelasi saja untuk menanyakan empat kebijakan pemprov yang dilakukannya dan dinilai oleh DPRD Sulsel sebagai hal menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA