Ini Penjelasan Kadisdukcapil Sulsel Terkait Data Kependudukan untuk PPDB

Selasa, 25 Juni 2019 | 16:04 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Carut-marut mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di hari pertama. Proses pendaftaran untuk jalur zonasi sendiri mulai dibuka sejak 24-28 Juli.

Masalah data kependudukan calon peserta didik mendominasi keluhan di hari pertama. Mulai dari data tidak terbaca, hingga masalah tempat tinggal atau alamat yang dipersoalkan orang tua atau wali murid.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Sulsel, Soekarniaty Kondolele mengatakan data kependudukan yang dipakai merupakan data statis hasil konsolidasi semester kedua tahun 2018.

“Ini sesuai dengan syarat peserta didik baru, minimal berdomisili setahun lebih. Artinya perubahan data kependudukan, khususnya alamat tidak mengalami perubahan selama setahun belakangan,” kata Ani, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Selasa (25/6/2019).

Terkait data yang tidak terbaca, Ani menjelaskan calon peserta didik atau orang tua bisa melakukan konsolidasi atau penyesuaian manual di kantor Disdukcapil kabupaten-kota setempat. Pihaknya sudah menyiapkan surat keterangan seragam.

“Tapi itu syarat perubahan datanya harus setahun yang lalu. Surat keterangan ini bisa digunakan untuk verifikasi di sekolah. Ini untuk yang datanya tidak terbaca,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2019, Disdukcapil Sulsel telah menyiapkan satu unit server khusus data kependudukan. Dari 32 data elemen kependudukan, hanya enam yang disiapkan untuk PPDB. Data ini kemudian disambungkan ke Dinas Pendidikan. 

Seperti diketahui, sistem zonasi PPDB menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alamat tempat tinggal calon peserta didik secara otomatis mengikut data base kependudukan.(*)