Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna, Rabu (26/6/2019)

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Rabu, 26 Juni 2019 | 17:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah (APBD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018, Rabu (26/6/2019).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Andi Muh Ishak yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni Kr Kio dan sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Dalam sambutannya, Kr Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa mengatakan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh kepala daerah.

“Laporan telah dinyatakan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa gubernur, bupati dan wali kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Kr Kio juga mengatakan bahwa penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang mana di dalamnya terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan lainnya.

Lanjutnya, pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit. 

“Artinya, secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang, serta realisasi anggaran secara umum dan tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasi dalam APBD,” jelasnya.

“Baik ini bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil dari pusat dan provinsi, termasuk silpa anggaran tahun yang lalu,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan para anggota dewan yang terhormat.(*)


BACA JUGA