Gakkumdu menyerahkan berkas hasil Penyidikan terkait Tindak Pidana Pemilu (TPP) Ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Jumat (28/6/2019)

Gakkumdu Serahkan Berkas TPP di Pallangga ke Kejaksaan Gowa

Sabtu, 29 Juni 2019 | 07:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Penyidik Polres Gowa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan berkas hasil Penyidikan terkait Tindak Pidana Pemilu (TPP) Ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Jumat (28/6/2019). 

Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Penindakan Pelanggaran yang juga Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni mengatakan bahwa berkas tersebut merupakan hasil penyidikan terkait kasus pergeseran suara internal Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Pallangga. 

pt-vale-indonesia

Ia menyebutkan kasus tersebut melibatkan empat orang, yakni dari 2 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga dengan inisial IM dan IW, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gowa inisial MSA dan satu orang oknum yang diduga saksi partai yakni SL.

“Hari ini Penyidik serahkan ke Kejari Sungguminasa Gowa. Ini bagian dari upaya sentra Gakkumdu dalam memproses dan menindak pelanggaran dalam pemilihan umum,” ujar Yusnaeni.

Lanjutnya, berkas yang diserahkan ke kejaksaan tersebut akan diteliti selama 3 hari dan akan dikembalikan jika dianggap belum lengkap dan penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi lalu diserahkan kembali ke kejaksaan.

Yusnaeni juga menyebutkan bahwa kasus pergeseran suara yang melibatkan empat orang tersebut diperkarakan karena melanggar pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo pasal 55  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.

“Dalam hal penyelenggara Pemilu, maka yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang,” ungkapnya.

Olehnya itu, Yusnaeni juga mengingatkan agar ke depan penyelenggara pemilu khususnya PPK tidak boleh mempermainkan suara rakyat karena menurutnya berkonsekuensi pidana dan pelanggaran etik.(*)


BACA JUGA