IM alias Topan (22), yang juga seorang mahasiswa akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa

Sempat DPO Akibat Curi Laptop, Mahasiswa Ini Akhirnya Diringkus Anti Bandit Polres Gowa

Sabtu, 29 Juni 2019 | 18:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), IM alias Topan (22), yang juga seorang mahasiswa ini akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan dalam press conferencenya mengatakan bahwa IM alias Topan (22) terlibat dalam kasus mencuri laptop di Jalan Mangga II Pao-pao Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu, (24/7/2018) lalu.

pt-vale-indonesia

“Jadi, berdasarkan hasil pengakuan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, Tim Anti Bandit Polres Gowa kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap IM Als Topan, yang saat itu berada di Jalan Kumala Kecamatan Tamalate Kota Makassar,” ujar Akp M Tambunan, Sabtu (29/6/2019).

Lanjutnya, penangkapan pelaku yang merupakan warga Jalan Sukamana Kecamatan Panakkukang Kota Makassar tersebut berdasarkan pengakuan dua tersangka yang berhasil lebih dulu diamankan, yakni EW dan APM yang membenarkan keterlibatan IM alias Topan dalam aksi curat tersebut.

Tak hanya itu, Akp M Tambunan juga menambahkan bahwa Pelaku IM alias Topan ini juga merupakan seorang residivis, hasil ungkap Polsek Tamalate dalam kasus curat yang terjadi pada tahun 2015 silam.

“Pelaku ini memang bukan pertama kali melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kabupaten Gowa maupun di Kota Makassar,” kata Akp M Tambunan.

Sementara itu dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang digunakan pelaku beraksi serta 1 (satu) buah mesin tatto yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” tutup Kasubbag Humas Polres Gowa.(*)