Rapat monitoring dan evaluasi penertiban aset daerah Provinsi Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (1/7/2019)

KPK Minta TPP Pejabat Penunggak Pajak Randis Ditahan

Senin, 01 Juli 2019 | 17:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemprov Sulsel menahan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat pengguna kendaraan dinas (Randis) yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ada sekitar Rp1 miliar tunggakan PKB dari 5000 randis se-Sulsel. Kendaraan ini sendiri digunakan sebagai operasional pejabat dan kantor.

pt-vale-indonesia

Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan harusnya pengguna randis rutin membayarkan PKB kendaraan yang digunakan. Sebab, setiap tahun selalu dianggarkan untuk pembayaran PKB.

“Kan ada namanya pengelola dalam hal ini biro aset dan pengguna di masing-masing OPD. Pengelola tagih itu pengguna terkait masalah pajak,” kata Choky panggilan akrab Adlinsyah saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi penertiban aset daerah Provinsi Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (1/7/2019).

KPK kata Choky sementara meminta data terkait tunggakan pajak kendaraan, bukan hanya di lingkup Pemprov tapi juga kabupaten/kota. Khusus di lingkup Pemprov, pihaknya menyarankan agar TPP pejabat pengguna ditahan.

“Saya minta datanya dulu. Padahal sudah dianggarkan untuk bayar pajaknya. Bisa saja (ditunda pembayaran TPP) tergantung kebijakan gubernur,” jelasnya.

Tak hanya masalah pajak, KPK juga meminta Biro Pengelolaan Aset Daerah untuk melakukan rekonsiliasi data randis yang ada di setiap OPD. Terutama masalah penguasaan randis yang berlebihan oleh beberapa pejabat.

Data Biro Pengelolaan Aset Daerah Sulsel menyebutkan ada 2742 randis, terdiri dari 1100 roda empat dan 1642 roda dua. Khusus roda empat, 109 rusak berat, 8 tidak ringan, 81 tidak diketahui keberadaannya, 49 dipinjam pakaikan dan 18 dikuasai pensiunan. Sementara roda dua, 114 rusak berat, 15 rusak ringan, 291 tidak diketahui keberadaannya dan 55 dikuasai pensiunan.

Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Sulsel Nurlina mengatakan khusus untuk kendaraan dinas yang sudah berumur di atas tujuh tahun telah dilakukan penarikan. Selanjutnya kendaraan ini akan dilelang.

“Kami sudah lakukan pengujian ke Dinas Perhubungan dan ada lebih 200 unit yang dinyatakan tidak layak. Ini sudah diusulkan ke Pak Gubernur untuk dilelang dan selanjutnya diserahkan ke KPKNL untuk proses pelelangan,” jelas Lina.

Penarikan Randis ini berdampak pada penggunaan kendaraan operasional di beberapa OPD. Misalnya di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, semua pejabatnya mulai dari direktur hingga pejabat eselon IV terpaksa menggunakan kendaraan pribadi.

“Semua kendaraan operasional diserahkan ke aset untuk dilelang karena sudah lebih tujuh tahun. Kami pakai kendaraan pribadi saat ini. Makanya kami minta ke Biro Aset, agar kendaraan yang berlebihan di OPD lain dipinjamkan ke kami dulu,” kata Direktur RSKD Dadi, dr Arman Bausat.(*)


BACA JUGA