Polres Gowa mengamankan PTR (19) yang merupakan pelaku kekerasan terhadap sesama siswa

Sempat Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Amankan Pelaku Kekerasan Sesama Siswa di Gowa

Senin, 01 Juli 2019 | 16:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa akhirnya mengamankan PTR (19) yang merupakan pelaku kekerasan terhadap sesama siswa yang sempat viral di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

“Pelaku telah diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) bersama dengan orang tua termasuk para saksi yang berada dalam video tersebut telah diambil keterangan sebanyak enam orang,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, dalam konferensi persnya, Senin (1/7/2019).

pt-vale-indonesia

AKP M Tambunan juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan yang melibatkan antar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bontonompo Selatan berawal saat tim cyber Polres Gowa melakukan patroli media sosial.

“Awal dari kejadian ini kami mengetahui saat personel kami melaksanakan cyber patrol di sosial media dan menemukan postingan penganiayaan. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut personel unit PPA dan Reskrim Polres langsung melakukan identifikasi terhadap lokasi dan korban dan menuju TKP,” ujar AKP M Tambunan, Senin (1/7/2019).

Lanjutnya, permasalahan tersebut berawal saat pelaku mengenal korban melalui media sosial pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Saat itu pelaku mempertanyakan permasalahan yang dihadapi oleh korban dan teman pelaku.

“Pelaku dan korban tak saling kenal, jadi pelaku mengajak korban setelah ada permasalahan yang dihadapi temannya. kemudian karena itu dia chatingan terhadap korban. Karena merasa pelaku ikut campur dengan masalah pribadi korban, ia pun langsung memblokir media sosial fb dari pelaku,” lanjutnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, ia melakukan kekerasan terhadap korban lantaran tidak terima dan sakit hati terhadap kata-kata kasar yang diucapkan korban di salah satu group media sosial.

“Itu ji waktu ku nabilangi di grup nya temannya kata-kata kotor, itu yang tidak kuterima. Itu yang tidak ku suka dengan perkataannya,” ujar PTR (19).

Dari kejadian tersebut, polisi sudah memeriksa sebanyak enam (6) orang sebagai saksi. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti,  berupa seragam sekolah dari korban termasuk fisum dari Puskesmas. Sememtara korban saat ini masih dirawat di Puskesmas Bonto Kassi.(*)