Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) melalui Komisi Informasi Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Esensi Undang-undang KIP, Kamis (4/7/2019) di Hotel Condotel Makassar

Sosialisasikan UU No 14/2018, KI dan Diskominfo SP Sulsel Dorong Keterbukaan Informasi

Kamis, 04 Juli 2019 | 14:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Keterbukaan informasi di era sekarang merupakan tuntutan mutlak yang harus dipenuhi, khususnya bagi badan publik.

Kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 diharapkan bisa mendorong prinsip-prinsip transparansi menuju keterbukaan informasi bisa berjalan secara maksimal. Karenanya, butuh sosialisasi secara intensif, khususnya di lingkup badan publik, baik pemerintahan, BUMN, hingga BUMD.

Seperti yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) melalui Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Kamis (4/7/2019) di Hotel Condotel Makassar. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Kominfo SP Andi Hasdullah.

Ketua panitia kegiatan, Abd Kadir Fatwa mengatakan kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 semakin mempertegas prinsip keterbukaan. Mendorong masyarakat melaksanakan haknya memperoleh informasi yang diharapkan serta mendorong pejabat publik semakin akuntabel dalam mempertanggungjawabkan amanah yang diemban.

Prinsip keterbukaan informasi, menurut Abdul Kadir, sudah menjadi perhatian serius sejak UU No.14 Tahun 2008 hadir.

“Indikatornya, Sulsel sebagai provinsi generasi pertama yang membentuk Komisi Informasi. Itu pada tahun 2011. Sudah dua periode berjalan. Dan Agustus mendatang periode ketiga. Sekarang sementara proses seleksi untuk menentukan calon komisioner baru,” ungkap komisioner KI periode 2015-2019 tersebut.

Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah mengemukakan keterbukaan informasi sudah menjadi isu strategis nasional. Era digital yang semakin maju, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bersih sudah menjadi tuntutan.

“Jadi kalau ada badan publik yang paradigmanya tertutup, itu tidak laku. Pasti ditinggalkan. Keterbukaan publik bukan jadi pilihan lagi, tapi sudah menjadi keharusan dan keniscayaan. Itu dipertigas dalam UU No 14 tahun 2014,” tegas Andi Hasdullah.

Dia menyadari, sejauh ini, memang masih ada saja pejabat yang belum memiliki komitmen kuat dalam memaksimalkan keterbukaan informasi. Paradigmanya masih tertutup, apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

“Harus diakui masih banyak pejabat yang paradigmanya tertutup. Ada keraguan mereka untuk membuka informasinya.

Apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” ungkap Andi Hasdullah.

Padahal, lanjut dia, dalam memberi informasi kepada publik, itu sudah diatur. Ada yang bersifat terbuka dan dikecualikan. 

“Jadi tidak sembarang juga informasi yang bisa diberikan,” ungkapnya.

Untuk yang dikecualikan, terkait data pribadi dan personal, dokumen rahasia negara, data yang berhubungan dengan persaingan usaha, hingga informasi rahasia negara. Termasuk data dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan seperti masih diperiksa BPK.

“Jika warga minta informasi yang sifatnya terbuka namun tidak diberikan, berhak untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi,” tambahnya.

Dia juga mengemukakan, keterlibatan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) harus dimaksimalkan.(*)