PJ Wali Kota Makassar, Muh. Iqbal Suhaeb

Tak Penuhi Syarat Ikuti Latpim, Tiga ASN Terancam Diberhentikan

Senin, 08 Juli 2019 | 20:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PJ Wali Kota Makassar, Muh. Iqbal Suhaeb menanggapi hasil pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto.

Iqbal menyebutkan dari hasil pelantikan yang telah dilakukan tersebut ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah mengikuti Latihan Kepemimpinan (Latpim) segera tidak dilanjutkan.

Menurutnya, Latpim yang mereka ikuti masih belum sesuai persyaratan. 

“Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun untuk melakukan evaluasi, dan KASN menyampaikan bahwa mereka belum memenuhi syarat mengikuti Latpim karena jabatannya itu tidak sesuai tidak melalui proses yang sebenarnya,” ungkap Iqbal, Senin (8/7/2019)

Apa yang disampaikan KASN, kata Iqbal, dirinya juga sudah menerima laporan dari tiga ASN tersebut.

“Dia juga melapor ke saya, saya sampaikan kepada mereka daripada habis waktu mu, ijazah tidak keluar, mending kau berhenti saja,” ucapnya

Terkait berhenti dari jabatannya, menurut Iqbal tergantung rekomendasi dari KASN, dan dirinya tidak ingin berspekulasi.

“Jelas-jelas sudah ada 3 orang, ada daftarnya itu. Cek aja ke BKD. Untuk lepas dari jabatannya tergantung rekomendasi KASN dan saya tidak mau berspekulasi,” ujarnya.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, terkait hal tersebut, prinsipnya adalah dirinya tidak mau mencelakakan yang bersangkutan, namun jika tidak dilakukan mutasi ada konskuensinya.

“Misalnya tidak sah diduduki jabatan satu, terus kalau dia tidak pindah semua konsekuensi uang, dana dan tanda tangan berbahaya bagi yang bersangkutan. Makanya kita akan membantu, jangan sampai berlarut-larut,” tandasnya.(*)


BACA JUGA