Bapenda Gratiskan BBNKB Penyerahan Kedua, Ini Persyaratannya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Celino, Rabu (10/7/2019). Sosialisasi pajak tersebut dibuka Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur.
Darmayani mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Informasi terkait aturan baru yang diberlakukan bapenda juga diungkapkan di acara tersebut.
Salah satu terobosan yang dikeluarkan Bapenda Sulsel adalah menggratiskan BBNKB penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019.
“Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek,” kaya Yani panggilan akrabnya.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.
Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik perusahaan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.
Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di daerah lain, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.(*)