Mulai Juli, Pemohon Izin di PMD-PTSP Harus Bebas Pajak Kendaraan

Rabu, 10 Juli 2019 | 19:23 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bersama Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) mulai memberlakukan aturan tax clearance sejak 1 Juli.

Dengan aturan ini, pemohon yang mengajukan izin di Dinas PMD-PTSP harus bebas dari tunggakan pajak kendaraan. Untuk tahap awal, izin yang memberlakukan tax clearance masih sebatas terkait kendaraan.

pt-vale-indonesia

Kita akan mulai dari izin-izin yang terkait dengan kendaraan bermotor, karena yang mau diterapkan adalah tax clearence PKB, misalnya izin trayek dan izin operasional taksi,” kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, Rabu (10/7/2019).

Ia menambahkan, tax clearance yang dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dalam pelayanan publik merupakan arahan dari  Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)  KPK yang berkunjung ke Bapenda Sulsel beberapa pekan lalu.

“Sebenarnya sejak awal tahun kita sudah diminta oleh KPK. Cuma butuh integrasi sistem karena host to host, makanya kita butuh sosialisasi dan dilakukan perlahan-lahan,” jelasnya.

Untuk memudahkan pembayaran pajak bagi pengurus izin, Bapenda Sulsel menghadirkan samsat pembantu di Dinas PMD-PTSP di Jalan Bougenville, Panakkukang, Makassar.  Pelayanan samsat di Dinas PMD-PTSP mulai ada sejak Maret lalu.

“Cara ini memudahkan pengusaha karena mereka tak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus izin dan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA