Sengketa pemilihan legislatif untuk caleg Demokrat Dapil III Sulsel akhirnya digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019) siang
#

Alat Bukti Tidak Sesuai, Pengacara Bahrum Daido Dapat Teguran Hakim MK

Kamis, 11 Juli 2019 | 07:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Sengketa pemilihan legislatif untuk caleg Demokrat Dapil III Sulsel akhirnya digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019) siang.

Caleg Petahana Demokrat Bahrum Daido bersama Frederik Batti Sorring yang sebelumnya dikabarkan melayangkan gugatan yang ditujukan kepada peraih suara terbanyak di internal partainya, Dhevy Bijak Pawindu.

pt-vale-indonesia

Dalam persidangan tersebut, Bahrum didampingi kuasa hukumnya Natalia Sahetapi sedangkan Frederik Batti Sorring tidak terlihat sama sekali dalam ruang sidang, terdengar kabar mantan Bupati Tana Toraja itu sudah tidak tercantum sebagai salah satu pihak penggugat.

Sedangkan pihak Dhevy Bijak Pawindu, diwakili kuasa hukum keluarga, Jhody Pamatan dan pengacara dari Partai Demokrat, Jalamuddin Rustam.

”Kami menduga, kemungkinan Pak Batti Sorring mencabut gugatannya. Tidak ada juga keterangan jelas dari pengacara Bahrum soal alasan Batti Sorring mundur dari gugatan,” kata Jhody saat dihubungi via WhatsApp, malam ini.

Jhody menilai gugatan Bahrum Daido terkesan dipaksakan, menurutnya itu nampak saat awal persidangan, pengacara Natalia tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Hinca Panjaitan.

”Gugatan bahrum daido terkesan sangat di paksakan karena pengacara bahrum daido tidak menguasi materi gugatan dan paling fatal adalah syarat yang harus dipenuhi dalam proses sidang tadi bahwa Pengacara Bahrum Daido, tidak melampirkan Surat kuasa Khusus dari SBY dan Hinca Panjaitan, ini menjadi syarat muklak yg harus di penuhi dan menjadi landasan Hukum atau legal Standing dalam proses persidangan di MK,” kata Jhody

Lanjut menurut Jhody, Kuasa Hukum Pemohon mendapat teguran dari Majelis Hakim MK dikarenakan Alat Bukti yang dihadapkan Bahrum Daido tidak sesuai dengan yang diajukan sebelumnya.

”Alat bukti mereka tidak sinkron dan tidak sesuai dengan daftar bukti yang mereka ajukan di persidangan, sehingga majelis Hakim MK memberikan teguran keras kepada pengacara Bahrum Daido,” tegas Jhody

Dari informasi yang dihimpun, sidang gugatan Bahrum Daido dijadwalkan pada Selasa, 16 Juli 2019 pekan depan, dengan Agenda Mendengar Jawaban Pihak termohon dan pihak terkait serta epsepsi terhadap gugatan pihak pemohon.

Sebelumnya, santer di media bahwa Bahrum Daido melayangkan gugatan ke MK karena menuding adanya upaya terstruktur dan masif untuk memenangkan Dhevy Bijak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Luwu.

Pada Pemilu April Kemarin, Dhevy Bijak berhasil mendulang suara sebanyak 45.709, sesuai hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Di posisi kedua adalah Frederik batti Sorring dengan 36.564 suara, sedangkan Bahrum Daido sebagai petahana hanya menempati posisi ketiga dengan raihan 31.127 suara. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Batti Sorring mengenai gugatannya.(*)