Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis (kiri)

Soal Pj Wali Kota, Rektor UPA Sebut NA Tak Berhak Lakukan Pencopotan

Kamis, 11 Juli 2019 | 13:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rencana Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah (NA) untuk mengganti Penjabat Wali Kota Makassar mendapat respon dari berbagai pihak. NA dinilai terlalu jauh mengurusi Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis mengatakan Pj Wali Kota Makassar memang merupakan pejabat Pemprov yang diusulkan oleh Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diangkat jadi Pj Wali Kota.

pt-vale-indonesia

“Untuk pejabat yang diangkat gubernur jadi wali kota. Atasan mereka setelah menjabat adalah DPRD. Kalau gubernur tak boleh mencopot, yang boleh mengusulkan kembali atau mencopot adalah DPRD,” kata Bastian saat ditemui di Kampus UPA, Kamis (11/7/2019).

Terkait kinerja Pj Wali Kota Makassar, Bastian menyebutkan DPRD lah yang berhak melakukan evaluasi. Termasuk program dan kebijakan yang dilakukan harus menyesuaikan RPJMD dan APBD yang telah ditetapkan.

“Kan masih berlaku RPJMD dan APBD 2019 yang disusun sebelum Pak Iqbal menjabat. Jadi sekarang harus mengacu ke situ, tak boleh ada program lain. Apalagi punya provinsi yang harus dikerjakan oleh Pemkot Makassar,” jelasnya.

Tak hanya itu, soal evaluasi pejabat daerah. Bastian menyebutkan tak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua bulan. Butuh waktu minimal satu semester untuk menilai kinerja kepala daerah.

Untuk kisruh mutasi pejabat yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Bastian menyarankan untuk dipertimbangkan kembali rencana menganulir SK yang ada. Terlebih mereka yang dilantik sudah menggunakan atau menjalankan program yang menggunakan uang negara.(*)


BACA JUGA