Penghargaan Pastika Parama diserahkan langsung Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek kepada Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio, di Auditorium Prof.Dr.G.A.Siwabessy, Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7/2019)

Terapkan Perda KTR, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Pastika Parama dari Menkes

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali berhasil menambah deretan penghargaannya dibawa kepemimpinan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni Kr Kio (Adnan-Kio).

Kali ini, Pemkab Gowa menerima penghargaan Pastika Parama atas Prestasi Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia 2019 di Auditorium Prof.Dr.G.A.Siwabessy, Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7/2019).

pt-vale-indonesia

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek kepada Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang hadir didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr H Hasanuddin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr H Hasanuddin, mengatakan bahwa ada beberapa kriteria untuk memperoleh penghargaan tersebut, yaitu dibuktikan dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan di Gowa melalui Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok dan salinan Perbup pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pembentukan Satgas pelaksana pemantau KTR.

“Kita juga libatkan OPD, sekolah dan pesantren untuk melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, dengan adanya Perda KTR ini ia berharap dapat menekan atau mengurangi orang-orang yang merokok pada kawasan tertentu.

Hasanuddin menyebutkan kawasan di mana orang tidak boleh merokok yakni kawasan perkantoran, sekolah dan tempat pelayanan umum. 

“Kalau pun mereka mau merokok, pihak terkait akan menyediakan ruangan untuk merokok sehingga tidak mengganggu orang lain karena asap rokok,” jelasnya.(*)


BACA JUGA