TGUPP dan Staf Khusus Disoroti, Ini Pembelaan Nurdin Abdullah

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:52 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel ikut memanggil Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Prof Yusran Yusuf dan beberapa staf khusus gubernur serta wagub.

Dalam persidangan, Ketua Tim Pansus DPRD Sulsel Kadir Halid menyindir keberadaan TGUPP dan Staf Khusus yang mengambil alih kewenangan beberapa OPD di Pemprov Sulsel. Tak hanya itu, masalah gaji mereka yang mencapai Rp8,8 juta hingga Rp14 juta dianggap membebani APBD.

pt-vale-indonesia

Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya tak akan membubarkan dua tim yang dibentuknya. Bahkan, NA membela TGUPP dan Staf Khusus yang selama ini dianggap banyak membantunya.

“Tidak bisa, yang tanggung jawab di Sulsel ini saya. Saya yang harus menentukan siapa yang harus membantu saya, masa saya yang tanggung jawab anda yang mengatur,” kata Nurdin saat ditemui di Rujab Gubernur, Kamis (11/7/2019).

Meski demikian, mantan bupati Bantaeng ini siap menerima kritikan untuk perbaikan kinerja TGUPP dan Staf Khusus.

“Boleh kita dengar apa yang menjadi kritikan bagi TGUPP, kita perbaiki. Seperti melampaui kewenangan dan sebagainya, tapi kalau saya siapa yang terlampaui. Malahan kita harus berterima kasih kepada TGUPP dengan kehadirannya,  bayangkan saja sebuah pemerintahan baru, perlu bantuan semua pihak,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyebut anggaran untuk membayar 13 orang staf khusus di Pemprov Sulsel termasuk besar. Mengingat tugas yang diemban tidak jauh berbeda dengan OPD yang ada, sebaiknya Gubernur mempertimbangkan ulang keberadaannya. Menurutnya, ini sama saja dengan pemborosan.

Gaji itu belum termasuk tujuh orang dalam TGUPP yang rata-rata dibayar Rp14 juta per bulan. Lalu ada lagi 31 orang tim ahli dengan gaji Rp8 juta.

Selle mengungkapkan bakal mengkaji dasar hukum pembentukan dan penggajian staf khusus, termasuk TGUPP dan tim ahli. “Itu kewenangan gubernur. Tapi kita mau cari apakah ini punya dasar hukum yang kuat atau tidak. Kalau lemah baik dasar hukum nomenklatur maupun nominal, ini yang harus jadi perhatian,” kata Selle.(*)


BACA JUGA