Kejari Gowa Musnahkan 35 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kamis, 18 Juli 2019 | 18:40 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa memusnahkan sebanyak 35 barang bukti perkara tindak pidana, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kamis (18/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 35 barang bukti tersebut terdiri atas berbagai tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, barang bukti berbahaya atau terlarang lainnya.

pt-vale-indonesia

Untuk narkotika golongan I mengandung metamfetamina atau akrab disebut sabu-sabu total beratnya 23,19 gram. Barang haram ini adalah milik pelaku Faisal Fachri bin Ruswandi, dkk. Selain itu, obat-obatan berupa obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 2774 butir an. Muh. Rizal Dg Rala, dkk juga ikut dimusnahkan.

Selain itu berbagai barang bukti lain baik terkait maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dimusnahkan, beberapa jenis senjata penusuk berupa parang, badik, busur dan sebagainya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Moh. Basyar Rifai mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud tugas para aparatur penegak hukum. Mulai dari Kejaksaan Negeri Gowa bersama kepolisian dan pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Gowa. Ia bertekad memberantas narkoba dan berbagai kejahatan di Kabupaten Butta Bersejarah ini.

“Kami para penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab penegakan hukum baik bersifat pencegahan maupun penindakan,” kata Basyar.

Ia pun meminta seluruh pihak terus bersinergi memberantas kejahatan. Mulai dari dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Kodim 1409 Gowa segenap ASN, tokoh agama dan masyarakat, serta pemuda.

“Karena itulah sangat diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dan simultan agar efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan berbagai bentuk tindak pidana kejahatan. Kita berharap ke depan ada penurunan angka statistik tindak pidana khususnya bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya.(*)


BACA JUGA