Tak Hanya Mengatur Kawasan Tanpa Rokok, Ternyata Perda KTR Juga Mengatur Ini
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2017 lalu pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Perda tersebut mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady yang saat pembahasan Perda tersebut sebagai sekretaris Panitia Khusus (Pansus) mengatakan bahwa Perda tersebut tak hanya mengatur tempat-tempat dilarang merokok akan tetapi juga mengatur adanya larangan menjual rokok di tempat tersebut.
“SPG (Sales Promotion Girl) itu tidak bisa masuk di kawasan-kawasan kantor yaitu kawasan tanpa rokok. Tidak boleh masuk ke kantor-kantor, kalaupun dia masuk dikantor ya di luar. Dia harus di luar tidak boleh. Pokonya tidak boleh jual beli rokok di kawasan kantor itu. Salah satunya SPG termasuk iklan-iklan rokok itu tidak boleh di kawasan tanpa rokok itu,” tegasnya saat ditemui, Kamis (18/7/2019).
Tak hanya itu, Fitriady juga menambahkan bahwa orang atau badan yang melanggar akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Ada sanksi dan itu sangsi pidana dan denda Rp50 juta kemudian karena masuk dalam tipiring dengan kurungan maksimal 3 bulan bagi yang melanggar ini dan ini memang menjadi tantangan untuk orang-orang yang merokok ini,” tambahnya.(*)