Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady

Tekan Angka Stanting, DPRD Gowa Segera Sahkan Ranperda Pemberian ASI Eksklusif

Selasa, 23 Juli 2019 | 12:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady mengatakan Ranperda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Gowa sebagai upaya untuk menurunkan angka stanting.

pt-vale-indonesia

“Ini Perda Inisiatif DPRD. Pertama kita ingin bahwa gizi bayi yang ada di Kabupaten Gowa itu bisa terjamin dan gizi pertama itu kan dari ibunya. Yang kedua kita ingin menekan angka Stanting di Kabupaten Gowa itu,” ujarnya.

Perda tersebut sudah melalui tahap pembahasan finalisasi dan menurut Muh Fitriady sekarang dalam tahap asistensi sebelum disahkan.

“Kita sudah finalkan dan itu sudah tidak ada pembahasan lagi karena kita sudah bahas dari awal sampai bab terakhir pasal pertama dan pasal terakhir dan sekarang kita asistensi ke bagian biro hukum provinsi nanti setelah dari situ asistensi ini baru kita sahkan, itu nanti kita sahkan Insya Allah sebelum periode DPRD ini berakhir,” lanjutanya.

Dijelaskannya lagi bahwa dalam Ranperda tersebut diatur tentang pemberian ASI kepada bayi minimal 6 bulan. “ASI ini harus diberikan minimal 6 bulan gak boleh kurang dari itu yaa, maksimalnya kan bisa sampai setahun dua tahun lebih lama lebih bagus gitu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham yang ditemui beberapa waktu lalu mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif tersebut.

Menurutnya, kehadiran Perda tersebut, nanti akan membuat hak-hak anak terpenuhi dan mendorong ibu-ibu untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI kepada anaknya. Ia menyebutkan bahwa ada 10 hak anak yang harus dipenuhi yang salah satunya adalah pemberian makanan.

“Pemberian ASI eksklusif pada anak itu merupakan salah satu kewajiban dari ibu dan merupakan hak dari anak. Ada 10 hak anak yang harus kita penuhi salah satunya adalah pemberian makanan. Makanan di sini bukan makanan berat, bukan hanya nasi, kue dan sebagainya tapi salah satunya adalah ASI,” tambahnya.(*)


BACA JUGA