#

Meski Tak Nikmati Kerugian Negara PPTK PPI Bonto Bahari Tetap Divonis 1 Tahun Kurungan, Ini Pelanggarannya

Rabu, 24 Juli 2019 | 12:30 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Proyek pembangunan Jalan Beton PPI Bonto Bahari, H. Amry.ST divonis satu tahun kurungan.

Akan tetapi pada vonis tersebut, Amry dinyatakan tidak menerima aliran dana kerugian negara pada proyek Jalan Beton PPI Bonto Bahari itu. Hanya saja, Bos Argus ini ikut menandatangani berita acara tanpa melakukan pemeriksaan lokasi.

pt-vale-indonesia

Hal ini diungkapkan oleh kerabat Amry, yakni Adhi Bintang melalui keterangan tertulisnya pasca Amry divonis 1 tahun kurungan.

“Saudara Haji Amri ternyata tidak terbukti menerima aliran dana dari kerugian negara tersebut, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya turut menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan lokasi, karena pada saat itu pihak kontraktor mengajukan dokumennya beberapa jam sebelum Haji Amri berangkat menunaikan ibadah haji sehingga Haji Amri hanya melakukan konfirmasi via telepon pada pihak pengawas pekerjaan,” kata Adhi Bintang, Rabu (24/7/2019).

Atas kelalaiannya tersebut, kata Adhi, sehingga Amry divonis 1 tahun kurungan penjara, karena dianggap turut serta memperkaya orang lain sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk diketahui, proyek pekerjaan jalan beton PPI Bonto Bahari dilaksanakan Tahun 2015. Tahun 2016 dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Propinsi Sulsel pada Pemkab Bulukumba termasuk Dinas Bina Marga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan sebesar Rp. 638.855.000, sehingga oleh BPK merekomendasikan pengembalian kerugian negara tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana.

Pihak kontraktor siap dan bertanggung jawab dan akan membayar temuan tersebut dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) disertai dengan jaminan sertifikat tanah. Namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, kontraktor tidak menyelesaikan sampai pada akhirnya Direktur Perusahaan meninggal dunia pada Februari 2018.

Pembayaran baru dilakukan oleh ahli waris pada bulan Februari 2019.
Pada bulan Oktober 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut termasuk Amry dan dijadikan salah satu tersangka pada bulan Januari 2019 dengan nilai temuan menjadi Rp. 783.000.000.(*)


BACA JUGA