SY diamankan pasca menyerahkan diri sendiri ke Unit PPA Polres Gowa, Jumat (26/7/2019) kemarin

Cabuli Anak Angkatnya, Oknum Guru Pesantren di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juli 2019 | 21:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — SY Salah seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Gowa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Pasalnya SY tega mencabuli anak angkatnya sendiri MI (15).

SY, yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kota Sungguminasa ini diamankan pasca menyerahkan diri sendiri ke Unit PPA Polres Gowa, Jumat (26/7/2019) kemarin.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan korban mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari 2019 lalu dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B. Sayangnya, seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.

“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban,” ujar Akp M Tambunan.

Lanjutnya, terkuaknya kejadian tersebut berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian korban yang saat itu bersembunyi lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.

“Kasus ini terkuak pasca korban melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian ia ditolong oleh warga, dan pada saat yang sama personel Polwan juga bertemu dengan korban dan langsung diamankan ke Polres Gowa, yang juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang sigap dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban,” jelas Akp M Tambunan.

Diakui korban, ia telah 6 (enam) kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari vonis hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” tegas Akp M Tambunan.(*)