Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malakaji Kabupaten Gowa, Basiruddin Nurdin (43) diamankan Polres Gowa

Gunakan Judi Online, Kepala Unit BRI Malakaji Gowa Gelapkan Dana Nasabah

Senin, 29 Juli 2019 | 18:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malakaji Kabupaten Gowa, Basiruddin Nurdin (43) diamankan Polres Gowa lantaran menggelapkan dana nasabah.

Di depan awak media, Basiruddin Nurdin mengakui perbuatannya tersebut. Ia menggunakan dana nasabah untuk judi bola online. “Kemarin digunakan untuk judi online dengan cara mentransfer di rekening tabungan ke rekening agen judi online. Saya mulai judi online sekitar 15 tahun sebelum saya masuk di BRI,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, dari keterangan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal pada tanggal 11 Juli 2019 tim pemeriksa Tim Internal Bank BRI melakukan sidak pemeriksaan pada Kas Sistem dan Kas fisik dan temukan adanya selisih (kekurangan) dana sebesar Rp784.100.000.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, selisih uang tersebut diambil pelaku secara bertahap dan digunakan untuk judi bola online pada bulan Juli 2018 dari Brankas,” jelas AKBP Shinto Silitonga, saat konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Lanjut AKBP Shinto Silitonga, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku menyuruh teller men-transfer sejumlah uang ke rekening anaknya tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller dengan menggunakan kas teller. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas pada saat karyawan lain tidak ada.

“Pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas namun pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman Operasional BRI. Pelaku menginput data seolah olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas pisik,” lanjutnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran atas nama anak tersangka, rekening koran atas Nama ND, register U (pencatatan Teller keluar masuknya uang dalam brankas). Kwitansi UM 01 (pengambilan uang kas dari brankas di pagi hari untuk modal operational) dan kwitansi UM 02 (penyetoran uang /kas teller di sore hari setelah kas tutup).

“Kami kenakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Thn 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,  dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman Pidana penjara sekurang – kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun serta  denda sekurang-kurangnya  Rp 10 miliar,” ungkap AKBP Shinto Silitonga.(*)