Lembaran Fakta Integritas yang ditandantangani Bakri, mantan staf Desa Garing, Kecamatan Biringbulu, Gowa 

Laporkan Kades ke Bupati, Staf Desa Taring Juga Ungkap Empat Bulan Gajinya Tak Dibayar

Senin, 29 Juli 2019 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Ancaman staf Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Gowa, untuk melaporkan kadesnya, Abd Asiz ke Bupati Gowa tak sekadar gertak belaka. Senin, 29 Juli 2019, Bakri salah satu staf desa yang keberatan jabatannya digeser memasukkan surat laporan secara resmi ke Bagian Umum Pemkab Gowa. 

Dalam surat laporannya itu, Bakri tidak hanya menyoal pergeseran jabatan perangkat desa, tetapi juga mengenai masalah gaji. Bakri mengungkapkan, gajinya tidak dibayarkan selama empat bulan. 

pt-vale-indonesia

“Empat bulan gaji kami tak dibayar. Terhitung mulai Januari hingga April,” ungkap Bakri sesaat sebelum memasukkan surat laporan ke Kantor Bupati Gowa. 

Bakri sebelumnya menjabat Kaur Keuangan Desa Taring. Namun oleh Kades Taring yang baru, Abd Azis, ia digeser sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat. Bakri tak sendiri digeser. Ada dua staf desa lainnya yang ikut digeser.  Keduanya yaitu Heriyanto dan Rian Nur Abdi. SK pergeseran itu ditetapkan 30 April 2019.

Berdasarkan penetapan SK itu, menurut Bakri seharusnya ia tetap berhak menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan. Namun faktanya, gaji yang dia terima sisa Rp500.000 perbulan. 

Terkait soal pergeseran jabatan, Bakri dan dua rekan lainnya menilai hal itu tidak sesuai prosedur. Kata dia, proses pergeseran itu melanggar Permendagri 67 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri 83 Tahun 2015 tentang regulasi penggeseran dan pengangkatan staf pemerintah desa. 

Di mana dalam Permendagri itu dengan tegas mengatur bahwa proses penurunan jabatan tidak serta merta tapi harus melalui mekanisme rapat. Juga pergeseran staf desa harus diketahui oleh Badan Permusyarakatan Desa (BPD). 

“Sebetulnya tidak masalah Kades melakukan pergeseran dengan tujuan penyegaran. Asalkan sesuai mekanisme,” bilang dia.

“Kalau dibilang saya malas masuk kantor ini mengada-ada. Ada Fakta Integritas yang saya tandatangani sebagai bukti bahwanya siap menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambahnya

Bakri juga mengaku saat ini sudah diberhentikan sebagai staf desa. Sejak 22 Juli 2019, nama Bakri dan staf Kasi Kesra, Rian Nur Abdi sudah dicoret di daftar absensi. 

Kades Taring, Abd Azis membantah gaji staf desa yang digeser tak dibayarkan. Hanya saja diakui, besaran gaji yang dibayarkan mengacu pada SK pergeseran per 1 Januari 2019. 

“Dibayarkan semua itu. Tidak ada yang tidak dibayarkan gajinya. Adapun nominalnya disesuaikan dengan SK baru. Karena SK lamanya berakhir 31 Desember 2018,” jelasnya. 

Azis tak mempersoalkan dirinya dilapor ke Bupati karena melakukan pergeseran staf desa. Menurutnya keputusan pergeseran itu tidak salah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Dinas PMD Pemkab Gowa, Muh Asrul.(*)