39 SK Wali Kota Dibatalkan, Pukat UPA Sebut Bisa Rugikan Negara Rp3,91 Triliun

Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:38 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pembatalan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar yang ditandatangani Moh Ramdhan Pomanto (mantan wali kota 2014-2019) oleh Penjabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb berakibat fatal. Sebab kebijakan yang dimuat dalam keputusan Walikota Makassar nomor 821.22.271-2019 memiliki beberapa dampak.

Peneliti senior Pusat Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) Bastian Lubis mengatakan pembatalan 39 SK dengan jumlah pejabat 1.073 ASN pada tanggal 24 Juli 2019 lalu berdampak tidak sahnya keputusan-keputusan yang dibuat atau yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang SKnya dibatalkan.

pt-vale-indonesia

Di bidang keuangan misalnya, SK pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV secara ex-officio menjadi pengguna anggaran atau kuasa anggaran, PPTK, bendahara, tidak mempunyai landasan hukum mengeluarkan SP2D.

“Kami menduga dana yang direalisasi atas persetujuan pejabat tersebut adalah tidak ilegal atau sah sebesar Rp3,93 triliun. Artinya ini sudah masuk penyalahgunaan anggaran negara,” kata Bastian, di Kampus UPA Makassar, Kamis (1/8/2019).

Bastian merinci anggaran Pemkot Makassar yang selama ini telah terpakai mulai 8 Juni 2018 sampai 26 Juli 2019 di mana pada periode tersebut 39 SK ini dikeluarkan. Mulai dari 8 Juni-31 Desember 2018 sebesar Rp2,614 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung Rp646 miliar dan belanja langsung Rp1,968 triliun.

Sementara di tahun 2019, mulai 1 Januari hingga 26 Juli sebesar Rp1,321 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja tidak langsung Rp636 miliar dan belanja langsung Rp684 miliar.

Rektor UPA Makassar ini juga menyinggung alasan pembatalan 39 SK tidak berdasar. Dua surat tersebut  yakni surat Plt Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri 0193/3692/OTDA dan surat KASN 2237/KASN/7/2019.

“Katanya ada mal administrasi dalam pelantikan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan tidak ada izin Mendagri. Padahal sampai saat ini saya belum lihat fisik surat Plt Ditjen yang mengultimatum harus dikembalikan pejabat lama,” sebutnya.

Tak hanya itu, Bastian menyebutkan pengangkatan pejabat di era Danny Pomanto tidak ada masalah. Sebab saat itu Danni sudah dilantik kembali jadi walikota dan posisinya bukan lagi petahana.

“Di UU nomor 23 tahun 2014 juga disebutkan tidak ada kewajiban untuk pengangkatan eselon III dan IV wajib lapor Kemendagri. Belum lagi komentar Ditjen Otda saat itu Soni Soni Sumarsono sudah jelas tidak ada masalah atau pelanggaran,” pungkasnya.(*)