Sidang terbuka Pansus Hak Angket, di DPRD Sulsel, Kamis sore (1/8/2019)

Di Hadapan Pansus, NA Sebut Pencopotan Jumras Atas Rekomendasi KPK

Jumat, 02 Agustus 2019 | 18:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Gubernur Nurdin Abdullah menjelaskan alasan pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Jumras yang ia lakukan beberapa waktu lalu pada Sidang Hak Angket yang digelar DPRD Sulsel pada Kamis (1/8).

Pada sidang yang digelar terbuka untuk disaksikan masyarakat umum sesuai permintaan Nurdin Abdullah, mantan Bupati dua periode yang meraih penghargaan dalam hal inovasi pemerintahan ini menyebutkan, pencopotan Jumras didasarkan pada rekomendasi KPK. 

pt-vale-indonesia

Dalam laporan KPK, Jumras terbukti melakukan parktek gratifikasi dengan menetapkan fee sebesar 7,5 persen untuk setiap proyek. Praktek ini telah Jumras lakukan sejak ia menduduki jabatan Kepala Dinas PU.

“Saya buka saja Ketua. Sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU, terus membawa data-data kegiatan (peserta tender proyek) ke saya. Berkali-kali minta petunjuk (saya) siapa dikasih menang?” papar Gubernur Nurdin.

Atas fakta ini, Gubernur Nurdin pun menyebutkan dirinya telah berkali-kali mengingatkan Jumras agar berhenti mempermainkan tender proyek untuk mendapatkan fee yang belakangan diketahui nilainya 7,5 persen dari nilai proyek.

“Saya sudah sampaikan, jangan masuk ke wilayah itu. Dan itu berkali-kali. Setelah jadi Kabiro Pembangunan, dia bawa lagi (data peserta tender proyek),” papar Gubernur.

Puncak dari permasalahan gratifikasi yang dilakukan Jumras adalah pertemuan Gubernur dengan dua pengusaha Anggu Sucipto dan Ferry di pesawat saat pergi ke Jakarta.

“Mereka bilang, Pak Gubernur kok jadi berubah di provinsi? Kok berbeda ya dengan saat bapak di Bantaeng? Di provinsi kami harus menyelesaikan sesuatu yang diberikan (fee 7,5 persen),” papar NA.

Untuk mendapat titik terang, Gubernur Nurdin Abdullah menyarankan kedua pengusaha tersebut melakukan laporan tertulis perihal fee yang dibebankan kepada mereka.

“Saya bilang, supaya tidak jadi fitnah, sebaiknya dilaporkan secara tertulis,” lanjut NA.

SK pencopotan Jumras 18 April yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah menuai polemik di DPRD Sulsel. Menurut Panitia Khusus Hak Angket, pencopotan atas Jumras melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014 karena mengabaikan mekanisme pencopotan.

“UU ASN soal mutasi, rotasi, promosi dan demosi semua diatur. Pak Gubernur tidak boleh melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan di luar UU ASN. Dalam bahasa lain, Gubernur tidak boleh lakukan kesewenang-wenangan,” kata Kadir Halid kepada Gubernur Nurdin Abdullah, pada sidang terbuka Pansus HA, di DPRD Sulsel, Kamis sore (1/8).(*)


BACA JUGA