Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bontonompo berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Gowa RL (34) dan FSP (26)

Dua Pengedar Sabu Asal Bontonompo Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2019 | 21:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bontonompo berhasil diamankan oleh satuan Narkoba Polres Gowa RL (34) dan FSP (26).

Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

pt-vale-indonesia

“Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika. Keduanya terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan saat dilakukan penunjukan barang bukti,” terang Akp M Tambunan, Senin (5/8/2019).

Lanjutnya, dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 52 sachet plastik bening berisi Shabu yang ditotalkan seberat 20 gram, yang diperolehnya dari Kota Makassar untuk di jual ke konsumennya seharga 100-150ribu per sachetnya.

“Diakui pelaku, pengedaran Shabu ini telah dilakukannya sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar pemuda di Kecamatan Bontonompo sebagai konsumennya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui meraup keuntungan hingga Rp.3.000.000 jika berhasil menjual Shabu tersebut dalam kelipatan 5 gram.

“Jadi, pelaku FSP yang berperan sebagai bandar dapat memesan Sabu sebanyak 5 gram setiap bulannya untuk diedarkan,” tambah Akp M Tambunan.

Sementara itu dari pengakuan FSP, ia nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuiatannya, kedua pelaku kasus Narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)


BACA JUGA