Ilustrasi.

Bagi Hasil dan Realitanya di Perbankan Syariah

Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:56 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

Oleh: Kurnaemi Anita

Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar

pt-vale-indonesia

PENENTUAN nisbah bagi hasil yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah masih banyak yang mengedepankan keuntungan semata tanpa mempertimbnagkan kerugian yang dialami oleh nasabah. Lembaga Keuangan Syariah sebaiknya mengedepankan prinsip profit and loss sharing (sistem bagi hasil dan risiko) jika ingin mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam usaha.

Di Indonesia, Perbankan Syariah yang ada telah mengklaim bahwa mudarabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik tarnsaksi antara nasabah sebagai pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi antara perbankan dengan nasabah sebagai pelaku usaha.

Sekilas hal ini tidak menjadi masalah. Namun jika di cermati lebih teliti dalam tinjauan syar’i ini merupakan masalah besar, karena perbankan dalam hal ini memainkan status ganda yang saling bertentangan.

Ilustrasi/Int

Lembaga-lembaga keuangan yang menamakan dirinya sebagai Perbankan Syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem ekonomi Islam. Perbankan Syariah yang ada biasanya tidak atau belum memiliki usaha ril yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan.

Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan syariah hanyalah sebagai penyalur dana nasabah. Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada adalah mudarabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan karena takut menghadapi berbagai risiko usaha, dan hanya inigin mendapatkan keuntungan.

Operator Lembaga-lembaga tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah tetapkan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan yang tidak mungkin dipisahkan; untung dan rugi. Operator Perbankan Syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak risiko.

Andai kita menutup mata dari kedua tinjauan di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut adalah, ketidakpastian operator perbankan menanggung risiko mudarabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Akibatnya mereka sengaja menaikkan nisbah bagi hasil sebagai antisipasi menghadapi risiko yang bakal namun belum terjadi. Bila pengusaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, maka perbankan segera mengambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah mereka kucurkan secara utuh.

Hal ini menjadi indikasi, bahwa akad antara perbankan Syariah dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudarabah, akan tetapi utang piutang yang berbunga, alias riba.

Memang benar, bahwa kesepakatan suatu tingkat nisbah terlebih dahulu harus memperhatikan tiga faktor yaitu share on partershp, expected return, dan expected risk. Faktor yang pertama, share on parteneship merupakan nilai yang nyata dan dapat dukur, oleh karenanya tidak membutuhkan perhatian khusus. Dua faktor terakhir, yaitu expected return dan expected risk ini yang memerlukan perhatian khusus dalam kerjasama yang berlandasakan teori profit and loss sharing, terutama pada aspek kemungkinan risiko.

Selain itu nisbah bagi hasil juga dikembalikan kepada kesepakatan masing-masing pihak yang mengadakan akad bagi hasil. Namun, bukankah dalam asas mudarabah, shahibul mal dalam hal ini yaitu Perbankan Syariah menerapkan asas kepercayaan kepada pelaku usaha yang akan mengelola dananya. Dan juga bukankah operator perbankan telah mengadakan uji kelayakan dan penelitian terhadap usaha yang akan dijalankan oleh sang Mudharib?.

Lantas demikian, dimanakah hikmah disyariatkannya bagi hasil? bahwa pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip revenue sharing atau profit sharing. Berdasarkan prinsip revenue sharing maka dasar pembagian hasil usaha adalah benar-benar dari nilai keuntungan atau laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset) sedangkan jika berdasarkan prinsip profit sharing dasar pembagian adalah laba neto (net profit).

Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah oleh sebagian besar pelaku usaha, terlebih bagi yang taraf pendidikannya rendah. Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit dan cenderung merugikan nasabah inilah yang menjadi indikasi bahwa Perbankan syariah yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari banyaknya kasus yang terjadi, bahwa perbankan syariah yang ada hanyalah nama besar tanpa ada hakikatnya.

Merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila kedua jenis pelaku akad ini menyatukan potensi masing-masing, sebagai pemilik modal dan pelaku usaha, sehingga terwujud keuntungan dan kekuatan ekonomi umat yang produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi dari asas ta’awun, maka bila ini berjalan sebagaimana mestinya, umat Islam dapat mengembalikan kejayaan dan martabatnya.(*)