Ilustrasi
#

Cinta Terlarang Jilid 2 di Luwu, 6 Tahun Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Kamis, 08 Agustus 2019 | 12:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Belum Usai kasus cinta terlarang antara sepasang bersaudara hingga menghasilkan dua orang anak yang diungkap Polres Luwu bulan Juli 2019 kemarin, kali ini giliran Polsek Walenrang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya.

Tersangka Rion Gasong (47), diamankan Personel Polsek Walenrang di Kediamannya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu pada hari Selasa, (6/8/2019).

pt-vale-indonesia

Korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri “US” yang saat ini berusia 18 tahun. Dari pengakuan korban, dirinya sudah sejak 6 tahun yang lalu disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

“Korban ini anak pertamanya. Tersangka ayah kandungnya sendiri, melakukan hubungan intim sejak tahun 2013. Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP,” ungkap Kapolsek Walenrang AKP Rafly.

Lanjutnya, korban US telah disetubuhi berulang kali hingga menginjak usianya kini. Terakhir tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada si anak pada Senin, 29 Juli 2019.

Dari interogasi pihak Kepolisian, tersangka Rion mengakui dirinya stres dan kesepian ditinggal merantau sang istri (ibu kandung) ke Malaysia, hingga akhirnya tersangka sakit hati dan timbul niat untuk menyetubuhi anaknya sendiri yang saat itu tinggal berdua dengannya di rumahnya.

“Jadi si ayah ini mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, sehingga tersangka dengan leluasa melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sendiri,” pungkas AKP Rafly.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Walenrang, dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)