DPRD Sahkan Perda APBD Perubahan Kabupaten Gowa 2019

Selasa, 13 Agustus 2019 | 23:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda APBD Perubahan tersebut dilakukan pada Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dihadiri langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Mallagani Kr Kio, Selasa malam (13/8/2019).

pt-vale-indonesia

Dalam laporannya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa yang diwakili oleh Syarifuddin Tata menyebutkan bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp47.206.846.460,-.

Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.821.848.264.276  bertambah menjadi Rp1.869.055.110.736. selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp73.134.959.539. dimana sebelum perubahan sebesar Rp1.873.798.264.276 menjadi Rp1.946.933.223.815.

Sementara untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah seteleh perubahan sebesar Rp141.351.245.044 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp63.473.131.965,52.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Gowa tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Bupati Adnan juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.

“Saran dan masukan dari dewan yang terhormat yang disampaikan melalui perwakilan badan anggaran yang telah kita dengarkan bersama pada sidang paripurna ini, akan kami jadikan sebagai bahan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun 2019,” tandasnya.

Bupati Adnan juga menambahkan pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019 akan dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat waktu yang tersedia cukup singkat tanpa mengabaikan segala aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan belanja daerah serta prinsip-prinsip anggaran, terutama prinsip efisien dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa.(*)


BACA JUGA