Ketok Palu, DPRD Gowa Sahkan Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ

Rabu, 14 Agustus 2019 | 00:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kembali mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa.

Yaitu Perda Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Gowa, Ridwan Gading menyampaikan perda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Gowa.

Ridwan Gading juga menyampaikan bahwa Perda tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Ia juga menyebutkan sebelum disahkan Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ sudah melewati beberapa tahap, mulai dari dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni Kr Kio dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengaturan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Gowa sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.

Olehnya itu, Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa berharap dengan adanya Perda tersebut dapat menertibkan dan mengatur pemanfaatan fungsi jalan dalam kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa.

“Saya berharap dapat mewujudkan pelayanan berlalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi martabat bangsa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap Perda tersebut dapat mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dan mewujudkan ketentraman serta menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa, diharapkan dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.(*)


BACA JUGA