Minimalisir Gizi Buruk, DPRD Gowa Sahkan Perda Pemberian ASI Eksklusif

Rabu, 14 Agustus 2019 | 01:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa, yaitu Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, Selasa malam (13/8/2019).

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Gowa, Nur Ilahi menyebutkan perda tersebut juga merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Gowa. Sebelum disahkan Perda tersebut sudah melalui beberapa proses.

pt-vale-indonesia

Seperti dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lainnya serta melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

Terpisah, Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady menjelaskan bahwa Perda Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan minimal sebagai upaya untuk menekan angka stanting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus 6 bulan. Nah, itu kumudian mudah-mudahan meminimalisir kasus gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni Kr Kio dalam sambutannya mengungkapkan bahwa menjadi kewajiban bagi kita semua untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dalam kaitan mempersiapkan anak tersebut, harus dilakukan secara terencana, tepat, intensif dan berkesinambungan baik keluarga maupun masyarakat.

“Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan ASI eksklusif tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga berusia 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Kr Kio juga menyebutkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif di mana setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui.

“Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada ibu dengan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, badan usaha serta Pemerintah Daerah dalam pemberian ASI eksklusif,” harapnya.(*)


BACA JUGA