Rekomendasi Pansus Angket Minta Nurdin Abdullah Diberhentikan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pansus hak angket telah merampungkan rekomendasi. Rencananya paripurna laporan akan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2019 mendatang.
Meski demikian, Ketua Pansus angket Kadir Halid telah membeberkan 6 poin rekomendasi. Salah satunya adalah menyatakan pendapat untuk menghentikan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah,” kata Kadir Halid, Jumat (16/8/2019).
Berikut 7 poin rekomendasi yang dibeberkan Kadir Halid:
1. Mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk menilai daripada pelanggaran UU yang telah dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan.
2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
3. Mengusulkan kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat.
5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan prtama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
7. Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.